Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik KSPI Soal PHK, Gojek Pastikan Patuhi UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/06/2020, 20:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Gojek menegaskan telah mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 430 karyawannya.

Hal ini disampaikan oleh Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menanggapi kritik yang dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya melalui keterangan tertulis diterima Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Baca juga: KSPI Kritik Gojek Soal PHK 430 Karyawan

Sementara itu terkait surat elektronik (email) Co-CEO Gojek yang menjelaskan pesangon, Nila mengatakan hal tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara tempat Gojek beroperasi.

Ia juga menuturkan, Co-CEO Gojek telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.

"(Jadi) Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia," kata Nila.

Selain itu, Gojek juga memastikan para karyawan yang terkena PHK akan mendapat dukungan dari perusahaan. Mulai dari asuransi kesehatan, peralatan kerja, hingga dukungan transisi karir.

Baca juga: Co-Founder Gojek: yang Kami Lakukan Mungkin Tidak Cukup Mengurangi Kekecewaan Kalian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com