Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik KSPI Soal PHK, Gojek Pastikan Patuhi UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/06/2020, 20:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Hal ini merupakan keputusan sulit bagi kami di Gojek. Kami melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan," ujarnya.

"Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek," sambung Nila.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik langkah manajemen Gojek yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawan.

Baca juga: Fokus Bisnis Inti Jadi Strategi Gojek Bertahan di Tengah Pandemi

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kebijakan PHK harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Said, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan ke karyawan karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival. 

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca juga: Selain PHK 430 Karyawan, Gojek Juga Tutup Layanan GoLife hingga GoFood Festival

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com