JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Gojek menegaskan telah mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 430 karyawannya.
Hal ini disampaikan oleh Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menanggapi kritik yang dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya melalui keterangan tertulis diterima Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).
Baca juga: KSPI Kritik Gojek Soal PHK 430 Karyawan
Sementara itu terkait surat elektronik (email) Co-CEO Gojek yang menjelaskan pesangon, Nila mengatakan hal tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara tempat Gojek beroperasi.
Ia juga menuturkan, Co-CEO Gojek telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.
"(Jadi) Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia," kata Nila.
Selain itu, Gojek juga memastikan para karyawan yang terkena PHK akan mendapat dukungan dari perusahaan. Mulai dari asuransi kesehatan, peralatan kerja, hingga dukungan transisi karir.
Baca juga: Co-Founder Gojek: yang Kami Lakukan Mungkin Tidak Cukup Mengurangi Kekecewaan Kalian
"Hal ini merupakan keputusan sulit bagi kami di Gojek. Kami melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan," ujarnya.
"Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek," sambung Nila.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik langkah manajemen Gojek yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawan.
Baca juga: Fokus Bisnis Inti Jadi Strategi Gojek Bertahan di Tengah Pandemi
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kebijakan PHK harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Said, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan ke karyawan karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.
Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Selain PHK 430 Karyawan, Gojek Juga Tutup Layanan GoLife hingga GoFood Festival
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.