Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pertamina Berencana Hapus BBM Premium

Kompas.com - 28/06/2020, 10:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

Sebagai Badan Usaha di sektor hilir, Pertamina masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Baca juga: Harga BBM Tak Kunjung Turun, Menteri ESDM: Pertamina Punya Beban Berat

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Dikutip dari Kompas TV, Pertamina berencana menghapus BBM yang punya kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91, dalam hal ini adalah Premium dan Pertalite.

"Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Berdasarkan Peraturan KLHK Nomor P.20 Tahun 2017 itu, Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.

Baca juga: Kenapa Adian Napitupulu Kritik Pengangkatan Komisaris BUMN Era Erick Thohir?

BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel mengusulkan Premium dihapus karena tidak sesuai teknologi otomotif saat ini.

"Masa kita menggunakan BBM yang kualitasnya zaman 50 tahun yang lalu? Mending dihapus sekalian karena kalau digunakan, kendaraan kita akan cepat rusak," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif tidak mengelak, pemerintah akan mengurangi produksi Premium dan Pertalite. Sebab, menurut dia, rencana tersebut sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk mengurangi emisi gas karbon, dengan memaksimalkan produksi energi ramah lingkungan.

Baca juga: Politikus hingga Jenderal Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Proses Seleksinya?

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan RON.

"Kita memliki komitmen mengurangi emisi karbon dalam jangka panjang. Kita melihat Premium, kita ini satu dari enam negara yang masih menggunakan Premium," ujar dia.

Oleh karena itu, Arifin membenarkan bahwa pemerintah akan lebih fokus untuk memproduksi BBM yang lebih ramah ke depannya.

"Ke depannya akan ada penggunaan energi lebih bersih, dampaknya mengurangi beban lingkungan," kata Arifin.

Baca juga: Wimcycle, Raksasa Sepeda Lokal yang Kini di Ujung Tanduk

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com