Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Lagi, Berlaku Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI

Kompas.com - 28/06/2020, 16:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam beberapa hari mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan.

Larangan plastik sekali pakai di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Sebelumnya, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa

Baca juga: Kurangi Penggunaan Plastik, GoFood Bagikan Tas Khusus untuk Driver

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020.

Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020.

Baca juga: Industri Tolak Cukai Plastik

"(Berlaku) 1 Juli 2020. Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan," kata Yogi.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta, tak hanya sebatas sosialisasi saja.

YLKI mendorong Pemrov DKI Jakarta agar segera mencari solusi saat pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diterapkan pada Juli 2020.

"Ya sebenarnya kalau ini kan tidak cukup hanya dengan sosialisasi tapi bagaimana solusinya. Kalau sosialisasi ya harusnya ketika sudah dilarang artinya tinggal kepatuhan di lapangan seperti apa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Langkah Pemerintah Terapkan Cukai Plastik Disetujui DPR

Tulus menilai masyarakat perlu diedukasi dalam penggunaan wadah belanjaan. Hal ini mengingat tak semua warga membawa kantong belanja sendiri saat akan belanja.

"Ketika sudah dilarang solusi di luar plastik harus apa? Apakah konsumen diwajibkan membawa kantong sendiri atau ada kantong lainnya dibuat atau disediakan oleh pedagang," jelas dia.

Ia lalu membandingkan kondisi Indonesia dengan di Milan, Italia. Saat Tulus mengunjungi pasar tradisonal di Milan, ia menyebut kantong plastik yang digunakan sudah ramah lingkungan.

Di sisi lain, penggunaan larangan kantong plastik harus dikawal. Dengan model kantong plastik yang jelas bahan bakunya atau berlabel SNI diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pada masyarakat.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

"Tapi solusi solusi itu yang saya kira harus dikawal. Kalau pemerintah konsisten menerapkan plastik ber-SNI itu sebenarnya sudah cukup," ungkap dia.

Tulus menyebut, kantong belanja bahan plastik dengan label SNI otomatis bahan bakunya ramah lingkungan.

(Sumber: KOMPAS.com/Kiki Safitri, Nursita Sari | Editor: Yoga Sukmana, Egidius Patnistik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com