Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Remunerasi Kemenkeu Tertinggi, tetapi 42 Pejabatnya Rangkap Jabatan...

Kompas.com - 29/06/2020, 06:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan adanya 42 komisaris di BUMN yang terindikasi rangkap jabatan berasal dari Kementerian Keuangan.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, hal tersebut dia dapatkan berdasarkan data dari Kementerian BUMN di tahun 2019.

“Kemenkeu punya remunerasi tertinggi di Indonesia, tapi banyak juga pejabatnya, ada 42 yang rangkap jabatan dan rangkap penghasilan,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2020).

Baca juga: Ombudsman Nilai Anggota TNI/Polri Aktif Dilarang Jadi Komisaris BUMN

Dia pun merasa heran mengapa aparatur sipil negara (ASN) yang mempunyai pendapatan tinggi masih saja rangkap jabatan dan penghasilan.

“Kami Ombudsman jadi meragukan remunerasi tinggi ini penting atau tidak untuk ASN kalau begini caranya. Tidak ada keinginan untuk mengalah memilih single salary, tapi tetap rangkap penghasilan,” kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN pada tahun 2019 yang rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Baca juga: Kenapa Adian Napitupulu Kritik Pengangkatan Komisaris BUMN Era Erick Thohir?

Dari angka tersebut, 254 di antaranya berasal dari kementerian. Lalu dari lembaga non-kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.

Adapun lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16, dan Kementerian Koordinator 13.

Untuk lembaga non-kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4, dan lain-lainnya 19.

Baca juga: Ombudsman Nilai Anggota TNI/Polri Aktif Dilarang Jadi Komisaris BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com