Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris BUMN Dapat Penghasilan Dobel, Stafsus Erick: Itu Bukan Gaji, tapi Honorarium

Kompas.com - 29/06/2020, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, seseorang yang menduduki posisi komisaris BUMN tak mendapat gaji, tetapi mendapat honorarium.

Hal tersebut dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan Ombudsman RI yang menyebut komisaris BUMN yang rangkap jabatan juga mendapat gaji ganda.

“Bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya yang lain-lain,” ujar Arya dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Selain Rangkap Jabatan, 397 Komisaris BUMN Juga Dobel Penghasilan

Arya menjelaskan, seseorang yang didapuk menjadi komisaris lumrah mendapatkan honorarium.

“Kalau dia rangkap jabatan gaji namanya. Tapi, honorarium dan sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut,” kata Arya.

Selain itu, lanjut Arya, di negara lain pun ada juga pejabat pemerintahan yang ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Namun, dia tak menyebut negara mana yang juga melakukan langkah serupa.

“Bahkan juga di beberapa negara perusahaan-perusahaan yang dimiliki pemerintah memang ada dari unsur pemerintah yang jadi komisarisnya. Bahkan, di beberapa perusahaan luar negeri bahkan menterinya pun ikut sebagai komisaris,” ucap dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya 42 komisaris di BUMN yang terindikasi rangkap jabatan berasal dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pejabat Pemerintah Rangkap Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir: Wajar...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+