Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya, BPK Laporkan Bentjok

Kompas.com - 29/06/2020, 11:54 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Agung Firman Sampurna akan melaporkan bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Hal ini terkait dengan pernyataan Benny Tjokro yang menuduh BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Agung menyebutkan, apa yang disampaikan Benny Tjokro dalam persidangan beberapa waktu lalu merupakan hal yang tidak berdasar, bahkan menjurus kepada tidakan pencemaran nama baik BPK.

“Karena apa yang disampaikan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Agung melalui video konferensi, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Soal Kasus Jiwasraya, Ini Kata Ketua OJK

Di samping itu, Agung menjelaskan saat ini pihaknya bersama Kejaksaan sedang membuat rumusan PKN (Perhitungan Kerugian Negara) terkait kerugian negara dan kerugian perekonomian negara akibat mega skandal Jiwasraya ini.

Dalam kesempatan ini Agung mengungkapkan, PKN yang diterbitkan BPK nantinya merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum, tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor).

Selanjutnya, secara prosedur usai tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).

“Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan,” ungkap Agung.

Baca juga: Grup Bakrie di Pusaran Kasus Jiwasraya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com