JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan teknologi asal AS, Google, sepakat untuk membayar konten-konten berita dari penerbit alias perusahaan media.
Program lisensi baru yang diluncurkan Google ini akan dimulai di 3 negara. Ke depan, Google akan membuat kesepakatan serupa dengan media di negara-negara lain.
Lantas, kapan kesepakatan ini menyentuh perusahaan media di Indonesia?
Baca juga: Cara Akses Kredit Bank Mandiri Anti Ribet
Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana mengatakan, Google Indonesia tengah melihat dulu reaksi atas lisensi baru yang diluncurkan Google di beberapa negara pendahulu. Dari situ, Google akan menentukan langkah lanjutan.
"Kami ingin melihat dulu reaksi atas produk ini sambil menguji asumsi kami tentang manfaatnya bagi pengguna dan penerbit sebelum melangkah lebih jauh," kata Jason kepada Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Adapun saat ini, Google tengah fokus menjalankan diskusi lebih lanjut dengan beberapa negara.
Baca juga: Google Sepakat Bayar Perusahaan Media di 3 Negara Ini
"Kami sedang berdiskusi dengan lebih banyak penerbit di enam negara lain, dan saat ini, belum ada hasil yang bisa kami umumkan lebih lanjut," ujar Jason.
Sebelumnya, Google mengumumkan bakal membayar konten media dari perusahaan media. Sebagai permulaan, Google menjalin kesepakatan dengan Australia, Brazil, dan Jerman.
VP Manajemen Produk Berita Google, Brad Bender mengatakan, pihaknya bakal membayar media untuk konten-konten berkualitas tinggi.
Baca juga: Wajah KRL di Masa Lalu
Adapun detailnya bakal segera diumumkan. Produk berita ini bakal tersedia di Google News dan Discover pada akhir tahun 2020.
"Program ini akan membantu media yang berpartisipasi memonetisasi kontennya melalui pengalaman bercerita, yang memungkinkan orang masuk lebih dalam ke cerita yang lebih kompleks. Tetap terinformasi dan terpapar ke dunia dengan berbagai masalah dan minat yang berbeda," kata Bender dikutip Business Insider, Senin (29/6/2020).
Tak hanya itu, Google juga akan memberikan akses gratis bagi para pembaca untuk artikel berbayar yang disediakan media. Hal ini dilakukan untuk memberi orang kesempatan membaca artikel yang tidak dapat diakses bila tidak membayar, sekaligus menaikkan jumlah pemirsa.
Baca juga: Komisaris BUMN Dapat Penghasilan Dobel, Stafsus Erick: Itu Bukan Gaji, tapi Honorarium
Sebagai informasi, program lisensi Google sepakat dilakukan setelah Eropa dan Australia mendesak raksasa teknologi itu untuk membayar setiap media karena telah menyajikan konten.
Pada April lalu, pemerintah Australia sendiri meminta Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia (ACCC) untuk membuat kode etik bagi perusahaan sekelas Facebook dan Google.
Kode etik harus membuat perusahaan multinasional itu membayar perusahaan media karena menerbitkan berita-berita yang telah dibuat.
Baca juga: Mengenal Pinduoduo, E-commerce yang Buat Anak Muda Ini Salip Kekayaan Jack Ma
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.