Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kompas.com - 29/06/2020, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Ombudsman sendiri belum mendapatkan data di tahun 2020 untuk komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Data tersebut didapatkan dari Kementerian BUMN langsung. Namun, angka tersebut merupakan data di 2019.

Sebanyak 42 orang yang ditunjuk jadi komisaris BUMN tercatat berasal dari pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sisanya berasal dari Kementerian BUMN, PUPR, Kemenhub, Kemensetneg, serta TNI dan Polri.

Temuan lainnya, para komisaris yang masih aktif di instansi asalnya ini juga tercatat menerima penghasilan ganda. Artinya, para komisaris yang berstatus PNS ini juga masih menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal.

Lalu selain menerima honorarium dari posisi komisaris BUMN, berapa pendapatan pejabat yang masih tercatat sebagai pegawai di Kemenkeu?

Baca juga: Komisaris BUMN Dapat Penghasilan Dobel, Stafsus Erick: Itu Bukan Gaji, tapi Honorarium

Khusus pejabat dari unsur PNS Kemenkeu, angka remunerisasi kementerian bendahara negara ini relatif tinggi dibanding instansi lain.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Lalu Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Baca juga: Kenapa Adian Napitupulu Kritik Pengangkatan Komisaris BUMN Era Erick Thohir?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+