Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kompas.com - 29/06/2020, 14:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Ombudsman sendiri belum mendapatkan data di tahun 2020 untuk komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Data tersebut didapatkan dari Kementerian BUMN langsung. Namun, angka tersebut merupakan data di 2019.

Sebanyak 42 orang yang ditunjuk jadi komisaris BUMN tercatat berasal dari pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sisanya berasal dari Kementerian BUMN, PUPR, Kemenhub, Kemensetneg, serta TNI dan Polri.

Temuan lainnya, para komisaris yang masih aktif di instansi asalnya ini juga tercatat menerima penghasilan ganda. Artinya, para komisaris yang berstatus PNS ini juga masih menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal.

Lalu selain menerima honorarium dari posisi komisaris BUMN, berapa pendapatan pejabat yang masih tercatat sebagai pegawai di Kemenkeu?

Baca juga: Komisaris BUMN Dapat Penghasilan Dobel, Stafsus Erick: Itu Bukan Gaji, tapi Honorarium

Khusus pejabat dari unsur PNS Kemenkeu, angka remunerisasi kementerian bendahara negara ini relatif tinggi dibanding instansi lain.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Lalu Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Baca juga: Kenapa Adian Napitupulu Kritik Pengangkatan Komisaris BUMN Era Erick Thohir?

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas jabatan 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000, dan seterusnya. 

Lalu kelas jabatan 24 menerima tukin sebesar Rp 32.540.000, kelas jabatan 23 menerima tukin Rp 24.100.000, kelas jabatan 22 menerima tukin Rp 21.330.000, dan kelas jabatan 21 menerima tukin Rp 18.880.000.

Gaji PNS eselon Kemenkeu

Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Baca juga: Ombudsman: Selain Pengacara Negara, Jaksa Juga Bisa Jadi Komisaris BUMN

Berikut gaji PNS untuk golongan IV atau setingkat eselon:

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

“Masalah double payment kalau dibiarkan juga ini tampaknya akan membuat kepercayaan publik buruk dan melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih dan agak aneh kalau saya lihat sampai itu terjadi,” kata Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, jika hal tersebut terus terjadi bisa memperburuk citra BUMN. Atas dasar itu, Ombudsman akan memberi masukan ke pemerintah agar hal tersebut tidak terus terjadi.

“Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya,” ucap dia.

Baca juga: 397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan, Ini Rinciannya...

(Sumber: Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama I Editor: Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com