Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitigasi Bank Peserta Gagal Bayar, LPS Siapkan Skenario

Kompas.com - 29/06/2020, 17:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tidak ada opsi likuidasi untuk bank-bank sistemik yang menerima penempatan dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bila bank tersebut gagal.

Bila bank peserta dalam program PEN ini gagal, mengingat skala dan besarnya peran bank tersebut dalam perekonomian RI, maka penanganannya adalah dengan melakukan penanaman modal sementara.

"Dengan demikian tidak ada unsur terjadinya kerugian bagi uang negara yang ditempatkan di bank tersebut," kata Halim dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).

Baca juga: LPS: Simpanan Aman, Nasabah Masih Percaya Simpan Uang di Bank Saat Pandemi

Sesuai pasal 12 PP Nomor 23 Tahun 2020, LPS diminta intuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan, bila bank peserta tersebut harus ditangani oleh LPS.

Dalam konteks ini, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 maupun dalam konteks penanganan bank sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS dapat melakukan penanganan bank gagal melalui opsi purchase and assumption, bridge bank, dan penempatan modal sementara.

Sebelum mengarah ke sana, lanjut Halim, LPS telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko, salah satunya penempatan dana sejak awal diarahkan kepada bank-bank yang sehat dan kuat.

"Di mana bank-bank ini mengikuti ketentuan UU PPKSK, tidak ada opsi untuk melakukan likuidasi. Dengan demikian LPS wajib melakukan penyelamatannya," papar Halim.

Sementara itu sesuai dengan Perppu Nomor 1/2020 atau UU No. 22 Tahun 2020, LPS dapat melakukan langkah antisipasi dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terhadap kondisi bank tersebut. LPS juga bisa menyiapkan dana bila diperkirakan bank tersebut bakal gagal.

Bila LPS akan mengalami kesulitan likuiditas saat menangani bank gagal tersebut, LPS diberikan kewenangan untuk menjual atau me-repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia.

"Berdasarkan pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS juga bisa menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman kepada pihak lain, atau minta pinjaman ke pemerintah," papar Halim.

Adapun saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari UU 2/2020 tersebut sekaligus mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com