Dengan adanya SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berbasiskan rapid test maupun PCR test diperpanjang menjadi 14 hari. Sebelumnya masa berlaku rapid test hanya 3 hari dan PCR test 7 hari.
"Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," tutur Danang.
Danang meminta kepada seluruh calon penumpang Lion Air, Batik Air, maupun Wings Air untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Selain itu, calon penumpang diminta agar terus memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah tertentu.
"Untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan PCR test dengan hasil negatif," katanya.
Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.