Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dapat Dana Rp 30 Triliun, 4 Bank Pelat Merah Mesti Bayar Premi ke LPS

Kompas.com - 29/06/2020, 19:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS com - Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, bank-bank pelat merah yang ditunjuk sebagai bank peserta dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus membayar premi ke LPS.

Adapun bank pelat merah yang dimaksud adalah bank yang mendapat penempatan dana Rp 30 triliun dari pemerintah, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

"Mekanisme pembayaran premi mengikuti pasal 9, pasal 12, dan pasal 13 UU Lembaga Simpanan (LPS)," kata Halim dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Mitigasi Bank Peserta Gagal Bayar, LPS Siapkan Skenario

Halim menuturkan, bank peserta penjaminan wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode yang dibayarkan dua kali setahun.

"Dengan demikian, premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS," jelas Halim.

Sementara itu menurut UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan pasal 5, LPS memiliki ruang lingkup tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan.

Salah satu bentuk dari pelaksanan tugas tersebut adalah evaluasi dan penetapan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan. LPS juga merumuskan dan menetapkan penyelesaian bank gagal.

Sejauh ini, bentuk pelaksanaan tugas tersebut telah dilakukan, antara lain dengan melakukan proses likuidasi terhadap 102 BPR dan 1 bank umum dengan biaya pembayaran DPK sebesar Rp 1,95 triliun, dengan biaya resolusi mencapai Rp 1,24 triliun.

"Kami juga melakukan 1 penyelamatan bank umum dengan biaya resolusi sebesar Rp 3,6 triliun. Kami berkoordinasi dengan OJK terhadap penanganan bank gagal," pungkas Halim.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, bendahara negara ini berharap dana dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.

"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus untuk mendorong perekonomian sektor riil," jelas Sri Mulyani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+