Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Dana Rp 30 Triliun, 4 Bank Pelat Merah Mesti Bayar Premi ke LPS

Kompas.com - 29/06/2020, 19:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS com - Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, bank-bank pelat merah yang ditunjuk sebagai bank peserta dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus membayar premi ke LPS.

Adapun bank pelat merah yang dimaksud adalah bank yang mendapat penempatan dana Rp 30 triliun dari pemerintah, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

"Mekanisme pembayaran premi mengikuti pasal 9, pasal 12, dan pasal 13 UU Lembaga Simpanan (LPS)," kata Halim dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Mitigasi Bank Peserta Gagal Bayar, LPS Siapkan Skenario

Halim menuturkan, bank peserta penjaminan wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode yang dibayarkan dua kali setahun.

"Dengan demikian, premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS," jelas Halim.

Sementara itu menurut UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan pasal 5, LPS memiliki ruang lingkup tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan.

Salah satu bentuk dari pelaksanan tugas tersebut adalah evaluasi dan penetapan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan. LPS juga merumuskan dan menetapkan penyelesaian bank gagal.

Sejauh ini, bentuk pelaksanaan tugas tersebut telah dilakukan, antara lain dengan melakukan proses likuidasi terhadap 102 BPR dan 1 bank umum dengan biaya pembayaran DPK sebesar Rp 1,95 triliun, dengan biaya resolusi mencapai Rp 1,24 triliun.

"Kami juga melakukan 1 penyelamatan bank umum dengan biaya resolusi sebesar Rp 3,6 triliun. Kami berkoordinasi dengan OJK terhadap penanganan bank gagal," pungkas Halim.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, bendahara negara ini berharap dana dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.

"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus untuk mendorong perekonomian sektor riil," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com