Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementan Siap Koordinasi dengan Pemda

Kompas.com - 29/06/2020, 19:42 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) demi mencegah terjadinya alih fungsi lahan.

Hal itu disampaikan Direktorat Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy, Senin (29/06/2020).

Selain itu, ia mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan dengan alasan apa pun.

"Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” kata Edhy.

Baca juga: Ini Hasil Investigasi Kementan Terkait Bakteri Listeria di Jamur Enoki Korea Selatan

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen PSP Kementan, sebanyak 30 provinsi telah memiliki naskah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Total yang mengatur hal ini adalah 236 kabupaten, Perda RTRW ini mengatur LP2B seluas 5.963.591 hektare (ha)," jelasnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, Perda RTRW tersebut juga mengatur Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 29.195 ha.

Sementara itu, menurut dia, sebanyak 26 provinsi, dan 107 kabupaten telah memiliki naskah Perda LP2B.

Baca juga: Jamur Enoki Disebut Tercemar Bakteri Listeria, Ini Imbauan Kementan

"Perda ini menjaga LP2B seluas 1.858.366 ha, dan LCP2B seluas 20.523 ha," kata Edhy seperti dalam keterangan tertulisnya.

Terkait hal tersebut, ia mengatakan, Kota Salatiga merupakan salah satu dari sejumlah daerah yang telah menetapkan kawasan LP2B ke dalam Perda RTRW.

"Dampak positif pun dirasakan oleh sektor pertanian di daerah tersebut," sambung Sarwo Edhy.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Walikota Kota Salatiga, Muhammad Harris. Menurutnya, dengan adanya Perda RTRW itu, alih fungsi lahan pertanian sangat kecil.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Kementan untuk Hadapi Potensi Krisis Pangan

"Alih fungsi lahan di Salatiga itu relatif kecil. Praktis kalau ada alih fungsi lahan, misalnya untuk perumahan, itu bukan di lahan hijau, tapi di lahan yang kering atau kuning-kuning itu," kata Muhammad Haris.

Sebagai informasi, aturan yang mengakomodasi perlindungan lahan pertanian tersebut tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018.

Adapun perda tersebut mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (Bwp) Pembuat Komitmen (Pk), I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendukung setiap langkah pemerintah daerah untuk mencegah alih fungsi lahan.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Kementan untuk Hadapi Potensi Krisis Pangan

“Sebab, alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian,” tegas SYL.

Menurut SYL, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk mencegah alih fungsi lahan karena telah ada regulasi yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang PLP2B di daerah.

“Kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com