JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 lalu memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen.
Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Penurunan BI7DRR menjadi 4,25 persen ini merupakan rekor terendah setelah sebelumnya terjadi di akhir 2017 hingga awal 2018 lalu.
Baca juga: Milenial Bisa Dapat Persetujuan KPR BTN dari Rumah
Marine Novita, Country Manager Rumah.com menjelaskan, kebijakan penurunan BI7DRR menjadi 4,25 persen menjadi angin segar bagi industri properti.
Di tengah adaptasi kebiasaan baru menuju era New Normal, kebijakan tersebut bisa menjadi daya topang dan mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk stimulus bagi industri properti.
Sebab, suku bunga acuan yang turun dapat mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR)-nya.
“Dalam kondisi seperti sekarang ini diharapkan perbankan dapat merespon secara cepat untuk menurunkan suku bunga kreditnya termasuk KPR. Sehingga penurunan suku bunga acuan dapat menstimulus perekonomian, terutama memberikan pengaruh positif terhadap sektor properti khususnya sub-sektor perumahan atau apartemen," jelas Marine dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Mau Beli Rumah dengan Bunga KPR Flat 5 Persen? Bisa Ikut Program Ini
"Ini bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi karena tidak hanya mendongkrak sektor properti saja tetapi termasuk sektor industri lainnya dimana akan memiliki dampak turunan terhadap lebih dari 170 industri terkait," jelas Marine.
Penurunan suku bunga acuan BI memang tidak akan langsung berpengaruh terhadap rate yang efektif di level konsumen, apalagi bagi nasabah yang sudah ada. Sehingga penurunan ini akan lebih terasa bagi mereka yang baru akan mengambil KPR.