Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Industri dan Kontraktor Ketenagalistrikan Tagih Utang Rp 4,5 Triliun ke PLN

Kompas.com - 30/06/2020, 11:43 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima asosiasi industri dan asosiasi kontraktor bidang ketenagalistrikan melayangkan surat permohonan pelunasan pembayaran proyek pengadaan kepada PT PLN (Persero).

Dikutip dari draf surat yang diterima Kompas.com, PLN memiliki utang kurang lebih sebesar Rp 4,5 triliun.

Utang ini harus dibayar kepada lima asosiasi ketenagalistrikan, yakni Himpunan Kontraktor Ketenagalistrikan dan Mekanikal Indonesia (HIKKMI), Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia ( AKLINDO), Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (ASPATINDO), dan Asosiasi Pabrik Kabel Listrik Indonesia (APKABEL).

Baca juga: Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 48 Triliun ke PLN

"Data outstanding tagihan atau keterlambatan pembayaran yang sudah ada saat ini mencapai kurang lebih Rp 4,5 triliun. Terdiri dari, APKABEL Rp 1,78 triliun, ASPATINDO Rp 400 miliar, Kontraktor Rp 2 triliun," tulis kelima asosiasi tersebut, dikutip Selasa (30/6/2020).

Dalam surat yang telah dikirimkan pada 12 Juni lalu itu, keterlembatan pembayaran yang dilakukan PLN sudah mencapai 4 hingga 9 bulan.

"Selain itu untuk beberapa kontrak pekerjaan juga masih terdapat masalah. Khususnya perihal penyelesaian dan pengakhiran kontrak yang ditunda atau belum jelas sumber pendanannya," tulis ke-lima asosiasi.

Ketua Umum APKABEL Noval Jamallulail mengatakan, pada tanggal 20 Juni 2020, direksi PLN sudah menanggapi surat tersebut.

Baca juga: Dicecar DPR soal Rugi Rp 38 Triliun, Ini Kata Bos PLN

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, PLN berkomitmen untuk melunasi tagihan pembayaran tersebut.

Namun, tengah terpukulnya kinerja keuangan akibat pandemi Covid-19, PLN mengaku belum mampu melunasi seluruh tagihan yang disampaikan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com