Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix dkk Wajib Laporkan Pungutan Pajak Per 3 Bulan

Kompas.com - 30/06/2020, 15:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - E-commerce luar negeri (perusahaan digital Netflix, Spotify dll) yang menjual barang digital wajib memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas barang/jasa yang dibeli konsumen. Untuk mengawasi penyetoran pajak konsumen itu, otoritas pajak menetapkan subjek pajak luar negeri (SPLN) untuk melaporkan setoran PPN per tiga bulan.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beleid tersebut menyebutkan, e-commerce luar negeri wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan telah disetorkan secara kuartalan untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan setelah periode kuartal berakhir.

Baca juga: Pencairan Anggaran Covid-19 Masih Kecil, Sri Mulyani Tak Salahkan Kemenkes

Periode kuartal sebagaimana dimaksud PER-Dirjen Pajak tersebut terdiri atas. Pertama, kuartal I-2020 yakni masa pajak Januari sampai dengan Maret. Kedua, kuartal II-2020 yakni masa pajak April sampai Juni. Ketiga, masa pajak Juli sampai dengan September. Keempat, kuartal IV-2020 masa pajak Oktober sampai Desember.

Adapun dokumen yang dilaporkan SPLN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut antara lain paling sedikit memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran tidak termasuk PPN yang dipungut, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetorkan.

“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disebut SPT Masa PPN PMSE,” sebagaimana pasal 15 ayat 5 PER-Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Baca juga: 1 Agustus Bakal Dipajaki, Langganan Netflix hingga Spotify Bakal Lebih Mahal?

Namun, apabila setelah laporan kuartalan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan atau kelebihan PPN, pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan kuartal yang bersangkutan. Pembetulan laporan PPN PMSE tersebut atas permintaan Direktur Jenderal Pajak, di mana pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender.

“Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar,” sebagaimana pasal 15 ayat 9 PER-Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat, nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN, dan jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN.

Baca juga: Keponakan Luhut Resmi Menjabat Sebagai Komisaris BEI

Kemudian, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dan nomor telepon, alamat posel (emaiij, atau identitas lain Pembeli.

Informasi saja, Ditjen Pajak menetapkan SPLN PMSE yang bakal memungut PPN per awal Agustus nanti memiliki dua kriteria. Pertama, pelaku usaha e-commerce luar negeri yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.

Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp 10,4 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Catat, e-commerce asing wajib laporkan pungutan PPN per tiga bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com