JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Didiek Hartantyo mengatakan, pemerintah masih memiliki utang ke perseroannya sebesar Rp 257,87 miliar.
Utang tersebut berasal dari kekurangan pembayaran pemerintah untuk subsidi tiket penumpang KAI.
“Itu nilai utang pemerintah terkait PSO (public service obligation) di 2015, 2016 dan 2019 yang sudah dilaporkan ke BPK,” ujar Didiek saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Didiek menjelaskan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2015, pemerintah kurang bayar sebesar Rp 108,27 miliar. Kemudian, untuk 2016 pemerintah memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 2,22 miliar.
Baca juga: Dirut Pertamina: Pemerintah Punya Utang Rp 96,5 Triliun
Sedangkan di 2019, kekurangan pembayarannya senilai Rp 147,38 miliar.
“Berdasarkan Perpres, kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan atau APBN Perubahan,” kata Didiek.
Didiek pun berharap dana sebesar Rp 257,87 miliar itu dapat segera cair. Dana tersebut bisa menopang keuangan KAI di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Harapan kami apa yang dimohonkan pencairan utang pemerintah dapat direalisasikan,” ucap dia.
Berdasarkan data yang dipaparkan Didiek, nilai kontrak PSO di 2015 sebesar Rp 1,54 triliun, 2016 sebesar Rp 1,82 triliun, dan 2019 sebesar Rp 2,3 triliun.
Subsidi tersebut untuk tiket kereta api antarkota, yang terdiri dari jarak jauh, jarak sedang, dan lebaran. Tak hany itu, subsidi juga diberikan untuk kereta api perkotaan dan kereta api commuter atau KRL.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.