Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Restui Bukopin Rights Issue, Masyarakat Mohon Tenang

Kompas.com - 30/06/2020, 19:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif terkait pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas atau rights issue kelima (PUT) PT Bank Bukopin Tbk.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pelaksanaan PUT ini melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham.

"OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan Bank Bukopin ke depan," kata Anto dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Mau Jadi Bank Korea di RI, Berapa Saham Pemerintah di Bukopin?

Pelaksanaan PUT V sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin pada 24 Oktober 2019.

Dalam prospektus PUT V Bank Bukopin, kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

Kookmin Bank bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya.

"Hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk," sebut Anto

Masyarakat diminta tenang

Dengan pernyataan efektif ini, Anto mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan dana dari PT Bank Bukopin Tbk di luar batas kewajaran.

Menarik dana di luar batas kewajaran sangat berpengaruh pada kondisi bank. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana dari Bank Bukopin karena berita yang menyesatkan.

"OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat," pungkas Anto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com