Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Restui Bukopin Rights Issue, Masyarakat Mohon Tenang

Kompas.com - 30/06/2020, 19:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif terkait pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas atau rights issue kelima (PUT) PT Bank Bukopin Tbk.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pelaksanaan PUT ini melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham.

"OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan Bank Bukopin ke depan," kata Anto dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Mau Jadi Bank Korea di RI, Berapa Saham Pemerintah di Bukopin?

Pelaksanaan PUT V sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin pada 24 Oktober 2019.

Dalam prospektus PUT V Bank Bukopin, kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

Kookmin Bank bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya.

"Hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk," sebut Anto

Masyarakat diminta tenang

Dengan pernyataan efektif ini, Anto mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan dana dari PT Bank Bukopin Tbk di luar batas kewajaran.

Menarik dana di luar batas kewajaran sangat berpengaruh pada kondisi bank. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana dari Bank Bukopin karena berita yang menyesatkan.

"OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat," pungkas Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com