JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan holding tambang BUMN, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut sempat diwarnai tensi tinggi antara anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir dengan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau MIND ID Orias Petrus Moedak.
Hal tersebut berawal ketika Nasir menanyakan progres pelunasan utang akuisisi PT Freeport Indonesia. Ia ingin mengetahui kapan utang tersebut akan selesai.
Orias pun menjawab, terdapat surat utang dengan tenor yang mencapai 30 tahun.
Baca juga: Cerita Pemilik Warung Kopi Dihantam Pandemi, Menolak Gulung Tikar
Merespons jawaban Orias, Nasir menilai jangka waktu tersebut sangat panjang.
"Jadi sampai 30 tahun kalau perusahaan lancar baru selesai? kalau kita mati tak selesai nih barang nanti, ganti dirut lain, lain-lagi polanya," katanya dalam gelaran RDP, Selasa.
Selain itu, utang tersebut dinilai Nasir akan merugikan anak usaha holding tambang.
Rapat mulai memanas ketika Nasir meminta data lengkap mengenai global bond yang telah diterbitkan. Ia bahkan meminta Orias untuk meninggalkan ruangan, sebab tidak membawa data yang diminta.
"Makanya saya minta data detailnya mana? Kalau bapak sekali lagi gini saya suruh bapak keluar ruangan ini," katanya.
Orias pun langsung mengamini pernyataan tersebut.
"Kalau bapak suruh keluar, izin pimpinan, saya keluar," kata Orias.
Baca juga: Bukan Dipajaki, Ini yang Mau Diatur Kemenhub Soal Sepeda