Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Larangan Penggunaan Kantong Plastik Berlaku di Jakarta

Kompas.com - 01/07/2020, 06:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020).

Tak tanggung-tanggung, pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat. Untuk itu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Momen Anggota DPR Usir Bos Holding Tambang BUMN Usai Debat Soal Utang

Ilustrasi. Ilustrasi.

Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. 

Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.

Baca juga: [POPULER MONEY] 5 Orang Paling Tajir Berkat Sawit | Ahok Lelang Batik Miliknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com