JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020).
Tak tanggung-tanggung, pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat. Untuk itu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Momen Anggota DPR Usir Bos Holding Tambang BUMN Usai Debat Soal Utang
Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.
Baca juga: [POPULER MONEY] 5 Orang Paling Tajir Berkat Sawit | Ahok Lelang Batik Miliknya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.