Pelarangan kantong plastik sekali pakai juga membuat beberapa pusat perbelanjaan seperti Pasar Jaya mewanti-wanti para pedagang pasar.
Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sejak awal tahap sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Cerita Pemilik Warung Kopi Dihantam Pandemi, Menolak Gulung Tikar
Pengawasan diperlukan karena pasar tradisional menjadi salah satu sektor yang difokuskan, yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.
Dia mengklaim, pasar tradisional di Ibu Kota telah menghasilkan 600 ton sampah.
"Jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah," ujarnya.
Baca juga: Bukan Dipajaki, Ini yang Mau Diatur Kemenhub Soal Sepeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.