JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
Ombudsman sendiri belum mendapatkan data di tahun 2020 untuk komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Data tersebut didapatkan dari Kementerian BUMN langsung. Namun, angka tersebut merupakan data pada 2019.
Sebanyak 42 orang yang ditunjuk jadi komisaris BUMN tercatat berasal dari pejabat negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sisanya berasal dari Kementerian BUMN, PUPR, Kemenhub, Kemensetneg, serta TNI dan Polri.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan dari aspek hukum, sah-sah saja seorang pejabat eselon di instansi pemerintah melakukan rangkap jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN.
Baca juga: BPK Bantah Pejabat Aktifnya Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
"Dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas kepentingan pemilik atau pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan direksi dan dewan komisaris," kata Hikmahanto dalam pesan singkatnya, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, komisaris ditempatkan Kementerian BUMN di perusahaan-perusahaan pelat merah dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah sebagai pemegang saham.
"Hal ini karena pemilik atau pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat," ujar Hikmahanto.
Diungkapkannya, untuk memastikan kepentingan pemegang saham yakni pemerintah, maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota dewan komisaris dan anggota direksi yang ditunjuk.
Baca juga: Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
"Untuk diketahui di BUMN agar kepentingan negara terwakili maka anggota direksi dan dewan komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili negara," kata dia.
Ia berujar, anggota direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Ini mengingat direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.