Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ahli Hukum UI soal Polemik Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN

Kompas.com - 01/07/2020, 09:59 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Ombudsman sendiri belum mendapatkan data di tahun 2020 untuk komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Data tersebut didapatkan dari Kementerian BUMN langsung. Namun, angka tersebut merupakan data pada 2019.

Sebanyak 42 orang yang ditunjuk jadi komisaris BUMN tercatat berasal dari pejabat negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sisanya berasal dari Kementerian BUMN, PUPR, Kemenhub, Kemensetneg, serta TNI dan Polri.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan dari aspek hukum, sah-sah saja seorang pejabat eselon di instansi pemerintah melakukan rangkap jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN.

Baca juga: BPK Bantah Pejabat Aktifnya Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

"Dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas kepentingan pemilik atau pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan direksi dan dewan komisaris," kata Hikmahanto dalam pesan singkatnya, Rabu (1/7/2020).

Menurut dia, komisaris ditempatkan Kementerian BUMN di perusahaan-perusahaan pelat merah dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah sebagai pemegang saham.

"Hal ini karena pemilik atau pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat," ujar Hikmahanto.

Diungkapkannya, untuk memastikan kepentingan pemegang saham yakni pemerintah, maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota dewan komisaris dan anggota direksi yang ditunjuk.

Baca juga: Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

"Untuk diketahui di BUMN agar kepentingan negara terwakili maka anggota direksi dan dewan komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili negara," kata dia.

Ia berujar, anggota direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Ini mengingat direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.

Sementara untuk dewan komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap direksi, maka mereka tidak bekerja secara secara penuh.

"Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah," tutur Hikmahanto.

Baca juga: Pejabat Pemerintah Rangkap Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir: Wajar...

"Mengapa berasal dari pemerintah? Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunya sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk negara," kata dia lagi.

Dikatakannya, penunjukan pejabat negara sebagai komisaris BUMN bisa dibenarkan. Menurut dia, untuk menjaga kepentingan negara di BUMN, maka para pejabat yang menduduki jabatan di pemerintahan merangkap jabatan di BUMN.

"Tanpa kehadiran para pejabat di BUMN dikhawatirkan pengawasan untuk menjaga kepentingan negara tidak dapat dilakukan secara maksimal," ujar Hikmahanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com