JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, transaksi kartu kredit di Indonesia wajib menggunakan PIN (Personal Identification Number) sebanyak enam digit saat melakukan transaksi.
Hal ini sesuai mandat Bank Indonesia (BI), yakni mulai 1 Juli 2020, dimana autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.
Sebelumnya beberapa perusahaan perbankan dan provider penerbit kartu kredit secara gencar melakukan sosialisasi penggunaan PIN untuk memudahkan transaksi secara elektronik.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga melakukan sosialisasi kepada para pemegang kartu kredit dalam kampanye WAJIPIN untuk mendorong pemegang kartu kredit segera mengaktifkan PIN kartu kredit.
Baca juga: Simak, Berikut 4 Cara Aktivasi PIN Kartu Kredit BRI
Dalam aturan ini, semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.
Transaksi kartu kredit dengan menggunakan PIN juga dinilai lebih aman karena mengurangi potensi pembobolan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau skimming.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.