Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Punya Utang Rp 1,88 Triliun ke Hutama Karya

Kompas.com - 01/07/2020, 13:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto mengatakan, pemerintah masih mempunyai utang sebesar Rp 1,88 triliun ke perseroannya.

Utang tersebut berasal dari sisa pembayaran pembelian lahan.

“Sampai saat ini ada Rp 1,88 triliun yang belum terbayar. Ini dana talangan sejak 2016-2020, jadi sudah ulang tahun kelima,” ujar Budi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Dapat Suntikan Rp 7,5 Triliun, Hutama Karya Akan Bangun 2 Ruas Tol di Trans-Sumatera

Budi menjelaskan, untuk pengadaan lahan tersebut membutuhkan dana sebesar Rp 8,01 triliun. Sedangkan dana yang sudah dibayarkan pemerintah baru Rp 6,13 triliun.

Adapun rinciannya, pada 2016 masih menyisakan pembayaran sebesar Rp 116 miliar, 2017 Rp 761 miliar, 2018 Rp 142 miliar, 2019 Rp 494 miliar dan 2020 Rp 369 miliar.

“Dari sejumlah itu yang sebelumnya Rp 8,16 triliun, ini kami juga tanggung selisih cost of fund, sebab kami harus keluarkan Rp 959 miliar sampai saat ini, tapi kami hanya dapat ganti Rp 466 miliar. Jadi kami tekor Rp 493 miliar,” kata Budi.

Budi menambahkan, pencairan utang tersebut terkendala karena adanya perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 terkait penggantian dana talangan.

Baca juga: Hutama Karya Butuh Rp 51 Triliun untuk Bangun 771 Km Tol Trans-Sumatera

“Sampai saat ini PMK yang harusya diterbitkan Menkeu belum ada, sehingga yang sebelumnua kami diverifikasi BPKP, kini di Kemenkeu belum verifikasi,” ucap dia.

Budi pun berharap agar sisa pembayaran ini segera bisa cair. Hal tersebut dibutuhkan untuk membantu keuangan Hutama Karya di tengah pandemi Covid-19.

“Kami harapkan perpres ini bisa efektif sehingga kami bisa dapatkan dana talangan yang sudah lama kami talangi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com