Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Beri Izin 26 Eksportir Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa

Kompas.com - 01/07/2020, 16:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.

Sebanyak 26 eksportir itu diungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya. Dia pun geram atas perizinan yang diberikan KKP kepada 26 eksportir itu.

"KKP/ Dirjen Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap KKP) telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster, luar biasa!!!!!" kata Susi dalam akun Twitternya, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Sentil PNBP Benih Lobster Kecil, Susi Bandingkan dengan Harga Rempeyek Udang

Susi mempertanyakan apa justifikasi yang membuat KKP mengizinkan ekspor benih lobster kepada perusahaan tersebut.

Dia ingin agar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan kepada publik secara gamblang terkait alasannya mengizinkan 26 eksportir.

"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud. Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.

Baca juga: Soal Izin Eksportir Benih Lobster, Edhy: Tidak Ada yang Ditutupi

Kendati demikian, 29 perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.

"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar kepada Kompas.com, Rabu.

Sebagai calon eksportir, kata Zulficar, perusahaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com