Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Dampak Corona Dahsyat, 13,9 Persen Perusahaan Kurangi Karyawan

Kompas.com - 01/07/2020, 21:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan Siti Kustiati mengatakan, dampak pandemi virus corona (Covid-19) sangat besar terhadap dunia keternagakerjaan. 

Berdasarkan hasil survei Kemenaker dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Demografi Universitas Indonesia, perusahaan memilih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akibat terdampak pandemi.


"Dampak corona terhadap jumlah karyawan, ini yang lebih dahsyat. 13,9 persen perusahaan mengurangi jumlah karyawan," katanya dalam diskusi virtual yang digagas oleh Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Kemudian, ada 49,6 persen persen perusahaan memutuskan untuk merumahkan sebagian bekerja tanpa di-PHK. Dan 36,5 persen perusahaan tidak menambah maupun mengurangi jumlah tenaga kerja.

Baca juga: Terpukul Pandemi, Airbus Bakal PHK 15.000 Pegawai

Selanjutnya, Siti menambahkan, dari 15,6 persen tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), diantaranya ada yang mendapat pesangon. Namun, tak sedikit juga tenaga kerja di-PHK justru tidak mendapatkan pesangon.

"Ini adalah pekerja ter-PHK ada 15,6 persen. Di antaranya 13,8 persen pekerja kena PHK tanpa pesangon dan 1,8 persen pekerja kena PHK dengan pesangon," ucapnya.

Sementara jumlah tenaga kerja di-PHK menurut jenis kelamin, laki-laki masih mendominasi sebanyak 16,7 persen, dan perempuan 14,2 persen.

Selain itu, tentang dampak covid terhadap kelompok pengusaha, hasil survei gabungan Kemenaker menunjukkan 39,4 persen usahanya terhenti alias tidak berproduksi sama sekali.

"Usaha terhenti 39,4 persen, usaha tidak terpengaruh bahkan lebih baik lagi 1,0 persen, serta usaha tidak terdampak 2,5 persen. Dampak usahanya berjalan meski produksi menurun sebesar 57,1 persen," paparnya.

Baca juga: Dikritik KSPI Soal PHK, Gojek Pastikan Patuhi UU Ketenagakerjaan

Siti mengatakan, sektor yang paling terdampak situasi pandemi Covid-19 bukanlah perhotelan, melainkan sektor ketenagakerjaan.

"Karena dari berbagai sektor terdapat pekerja yang ter-PHK," ujarnya.

Menurut dia, jumlah pengangguran sebelum adanya wabah covid mencapai 6,88 juta atau 4,99 persen. Kemudian, dari data yang teregister di Kemenaker, terdapat 3 juta tenaga kerja yang ter-PHK di masa pandemik.

"Kemudian 1,7 juta tenaga kerja yang di-PHK telah terverifikasi. Ada berbagai tantangan sebelum covid, yaitu 56,82 persen pekerja lulusan SD-SMP ke bawah. Ada 56,50 persen pekerja informal," sebut dia.

Baca juga: 10 Taktik Bangkit setelah Hadapi PHK (Bagian 1)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com