Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan | Profil Anggota DPR yang Usir Dirut Inalum

Kompas.com - 02/07/2020, 06:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai 1 Juli 2020.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (2/7/2020). Sementara itu berita lain yang juga masuk terpopuler adalah profil anggota DPR yang usir Dirut Inalum.

Berikut adalah daftar berita terpopuler sepanjang hari kemarin:

1. Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada bulan Mei lalu. Kenaikan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Usir Dirut Inalum Saat Rapat di DPR, Ini Profil Muhammad Nasir

Muhammad Nasir, anggota Komisi VII DPR RI, terlibat debat panas dengan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID, Orias Petrus Moerdak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (30/6/2020).

Cekcok panas bermula saat Nasir menanyakan soal utang yang dilakukan Inalum untuk mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia. Nasir mencecar Orias soal kapan holding BUMN tambang itu bisa melunasi utang tersebut.

Kata Nasir, tenor utang Inalum selama 30 tahun terlalu panjang dan bisa merugikan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Inalum. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com