Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Perdamaian KSP Indosurya

Kompas.com - 02/07/2020, 13:57 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang verifikasi bilyet nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Sidang dilakukan terkait kasus gagal bayar KSP Indosurya kepada nasabahnya. 

Dalam gelaran sidang tersebut, nasabah KSP Indosurya menolak proposal rencana perdamaian yang diberikan oleh pihak internal Indosurya.

Salah satu alasan utama ditolaknya proposal tersebut, ialah tidak dilibatkannya nasabah dalam gelaran Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Indosurya.

Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Gelar Demo di Depan PN Jakarta Pusat, Ini Tuntutannya

Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Sukisari mengatakan, opsi perdamaian ditentukan berdasarkan hasil RAT, ataupun dalam keadaan luar biasa seperti ini dilaksanakan rapat anggota luar biasa.

Namun, menurutnya sampai saat ini kliennya belum pernah sama sekali diikutsertakan dalam gelaran rapat tersebut.

"Ketika ajukan usulan perdamaian sama sekali belum ada rapatnya, kan enggak ada legalitasnya nih," ujar Sukisari, di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2020).

Kuasa hukum KSP Indosurya Ridzki Dwinanto menilai, persetujuan anggota diperlukan dalam keputusan penetuan opsi perdamaian.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya

Ia pun mengakui, proposal pengajuan perdamaian belum dibawa ke dalam RAT. Proposal tersebut dirancang berdasarkan keputusan pengurus yang diinformasikan oleh pengurus koperasi.

"Kita setuju butuh persetujuan anggota, karena kita pengurus dalam situasi enggak normal begini belum RAT, nanti akan dipropose ke RAT, ada beberapa kekurangan situasi ini jadi nggak bisa kita rat. Tapi proposal ini sudah dikonsultasikan ke financial advisor dan pengurus," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com