Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

PGN Berlakukan Harga Gas 6 Dollar AS per MMBTU untuk Industri Tertentu

Kompas.com - 02/07/2020, 14:06 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 89K/2020 yang memberlakukan kebijakan harga gas 6 dollar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).

Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan, pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proporsional akan dilaksanakan PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu.

Alokasi gas yang diberikan sebanyak 191,78 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020.

Dia menjelaskan, pihaknya bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar 6 dollar AS MMBTU.

“Komitmen ini untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemi Covid-19 saat ini,” katanya, Kamis (2/07/2020).

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Pelanggan di Jatim, PGN Gandeng 3 Produsen Gas Hulu

Suko menerangkan, sampai saat ini, PGN dan mitra produsen hulu arau KKKS telah menyelesaikan 9 Letter of Agreement (LOA) dari total 17 dokumen LOA.

Dia menyebut, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.

Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Lalu, sehubungan dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu atau KKKS, dia menyebut, dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.

Baca juga: Lewat Program CSR, PGN Berkomitmen Tingkatkan Daya Saing UMKM di Sekitar Wilayah Operasi

“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan,” harapnya.

Dia menjelaskan, ini supaya penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai opportunity di mana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Suko juga berharap, dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimal.

Baca juga: Meski Pandemi, PGN Tetap Bangun Infrastruktur dan Layani Konsumen

“Sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Dia juga menuturkan, sebagai subholding gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina, PGN akan mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com