Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Siapkan Modal Kerja Beserta Penjaminannya

Kompas.com - 02/07/2020, 19:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Ketua Apindo, Hariyadi B. Sukamdani menambahkan, modal kerja hendaknya diberikan tak hanya untuk UMKM. Banyak korporasi yang juga membutuhkan dukungan modal kerja. Terkait hal ini, dia meminta pemerintah merumuskan lebih lanjut.

"Modal kerja ini dialokasikan itu belum jelas, iya apa enggak sih? Makanya kami tanyakan Rp 30 triliun untuk apa? Ternyata itu untuk UMKM. Padahal korporasi yang lebih besar juga butuh. Ini kita perlu langkah lebih lanjut dari pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga: Lari Maraton Perbankan di Tengah Pandemi...

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, bendahara negara ini berharap dana dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.

"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus untuk mendorong perekonomian sektor riil," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Besok, KA Siliwangi Sukabumi-Ciranjang Kembali Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com