Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Siapkan Modal Kerja Beserta Penjaminannya

Kompas.com - 02/07/2020, 19:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha meminta pemerintah memberikan kredit modal kerja beserta jaminannya kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan para pengusaha.

Pelaku usaha itu tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, para pelaku usaha tersebut memerlukan modal kerja untuk kembali membukukan profit usai dihantam pandemi Covid-19.

Baca juga: Imbas Covid-19, Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan

"Kami pun meminta mesti ada tahap lanjutannya (dari restrukturisasi kredit), yaitu modal kerja yang dibutuhkan UMKM dan dunia usaha. Modal kerja ini sangat dibutuhkan oleh UMKM dan para pelaku usaha untuk kita mencoba bergerak kembali," kata Rosan dalam konferensi video, Kamis (2/7/2020).

Rosan menyebut, restrukturisasi kredit yang telah diberikan kepada para pelaku usaha tidak akan optimal tanpa ada suntikan modal kerja dari perbankan. Suntikan modal kerja mampu meminimalisir kemungkinan pelaku usaha gagal bayar dari restrukturisasi yang diberikan.

"Tadi beberapa asosiasi menyampaikan, habis restrukturisasi, pihak perbankan masih belum memberikan modal kerja kepada UMKM dan dunia usaha," ungkap Rosan.

Modal kerja, kata Rosan, harus dilengkapi dengan penjaminan seperti yang telah diimplementasikan oleh negara-negara tetangga. Dia menyarankan, pemerintah bisa menjamin 80-90 persen modal kerja, sementara sisanya sekitar 10-20 persen dijamin oleh pihak bank.

"Justru dengan adanya penjaminan ini untuk mencegah moral hazard juga. Dan penjaminan menjadi sangat penting, kita tahu pemerintah sudah memberikan Rp 30 triliun kepada Bank Himbara. Yang paling penting implementasi harus cepat," sebutnya.

Baca juga: Besok, KA Siliwangi Sukabumi-Ciranjang Kembali Beroperasi

Ketua Apindo, Hariyadi B. Sukamdani menambahkan, modal kerja hendaknya diberikan tak hanya untuk UMKM. Banyak korporasi yang juga membutuhkan dukungan modal kerja. Terkait hal ini, dia meminta pemerintah merumuskan lebih lanjut.

"Modal kerja ini dialokasikan itu belum jelas, iya apa enggak sih? Makanya kami tanyakan Rp 30 triliun untuk apa? Ternyata itu untuk UMKM. Padahal korporasi yang lebih besar juga butuh. Ini kita perlu langkah lebih lanjut dari pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga: Lari Maraton Perbankan di Tengah Pandemi...

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, bendahara negara ini berharap dana dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.

"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus untuk mendorong perekonomian sektor riil," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Besok, KA Siliwangi Sukabumi-Ciranjang Kembali Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com