PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 700 ton stok timah batangan asal Kepulauan Bangka Belitung kini bisa diekspor ke pasar global setelah terbitnya persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah provinsi.
Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung Amir Syahbana mengatakan, persetujuan penjualan diterbitkan dari hasil koordinasi gubernur yang mengacu pada arahan presiden terkait pemulihan ekonomi.
"Perintah presiden agar ekspor bisa dilakukan sebagai pemulihan ekonomi dalam kondisi ekstraordinari pandemi Covid-19 ini," kata Amir kepada Kompas.com di Pangkalpinang, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Binance dan Tokocrypto Perdagangkan Aset Kripto Berbasis Rupiah
Amir menuturkan, persetujuan diberikan pada tiga perusahaan yakni PT Bukit Timah, PT Biliton Inti Perkasa dan PT Prima Timah Utama. Penjualan tersebut khusus untuk stok timah tahun 2018.
Nilai penjualan timah tersebut ditaksir mencapai Rp 172,2 miliar atau 16.400 dollar per metrik ton berdasarkan kurs Rp 15.000 per dollar.
Menurut Amir, persetujuan penjualan sempat tertunda karena perusahaan diwajibkan melampirkan hasil penghitungan mineral saat material mulai ditambang.
Penghitungan tersebut dikeluarkan tenaga ahli (kompetensi person) khusus timah yang jumlahnya terbatas.
"Karena timah ini sudah jadi timah batangan, tentunya dulu ada persetujuan pemerintah juga untuk produksi. Jadi sebagai konsistensi pemerintah stok yang sudah ada ini bisa dijual," ujar Amir.
Baca juga: 7 Langkah Pemerintah Tekan Jumlah Pengangguran Selama Pandemi
Persetujuan RKAB penjualan kata Amir, dilakukan dengan ketat salah satunya meminta clearing pajak pada perusahaan bersangkutan.
"Ada yang melunasi pajak sampai Rp 3 miliar. Ditambah nantinya 3 persen dari penjualan ini bagian dari pemasukan kas negara yang sah. Dari semua transaksi, ekonomi akan bergerak termasuk membayar gaji karyawan mereka," kata Amir.
Dengan terbitnya persetujuan RKAB tiga perusahaan terbaru, maka total ada delapan perusahaan yang kini bisa langsung eskpor timah batangan.
Lima perusahaan yang sudah mengantongi izin yakni RBT, MCM, MSP, ACL dan TINS.
"Kalau TINS langsung dari Dirjen dari pusat," ucap Amir.
Baca juga: Selain Indonesia, Ada 6 Negara Lain yang Naik Kelas Menurut Bank Dunia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.