Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN: Likuiditas Aman, Nasabah Perbankan Jangan Panik

Kompas.com - 03/07/2020, 05:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini beredar kabar hoaks yang menyatakan kondisi beberapa bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas.

Bahkan ada yang melakukan provokasi agar nasabah mengambil seluruh dananya di beberapa bank.

Berita bohong dan provokatif membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan gerah. Pasalnya, jika nasabah terprovokasi oleh berita tersebut, dapat membuat bank sehat menjadi sakit karena adanya penarikan dana besar-besaran (rush).

Baca juga: OJK: Waspada Berita Hoaks Ajak Tarik Dana di Bank

Tak tinggal diam, OJK pun melaporkan hoaks tersebut kepada aparat kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN). Tak menunggu lama, polisi dikabarkan berhasil menangkap orang yang diduga melakukan provokasi di media sosial Twitter.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Agar tidak terkena hukuman, OJK mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyebarkan atau membuat status yang bernada provokatif disaat situasi ekonomi sedang terpuruk saat ini.

Masyarakat dihimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi OJK.

Baca juga: BTN Pastikan Likuiditas Aman

Meski sudah tertangkap, namun Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu meminta aparat kepolisian menyelidiki aktor intelektual penyebar hoax rush dana perbankan tersebut. Pasalnya hoax yang mereka sebarkan bisa mengganggu perekonomian negara.

"Para penyebar hoaks ini sudah seperti teroris karena mengganggu stabilitas ekonomi negara. Kalau sampai nasabah melakukan penarikan dana besar-besaran di perbankan, maka akan membuat bank sehat jadi sakit. Jadi aktor intelektualnya harus ditangkap," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/6/2020).

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com