JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menanggapi isu pembubaran lembaga pengawas bank-bank di Indonesia itu. Fungsi pengawasan perbankan akan dikembalikan ke Bank Indonesia.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, isu tersebut tak jelas dari mana sumbernya. Dia tidak ingin mengandai-andai bila OJK benar-benar dibubarkan.
"Kan saya enggak boleh mengandai-andai karena belum tahu. Intinya semua lembaga bekerja berdasarkan UU, maka kita harus menjalankan UU dengan konsekuen sampai dengan apa yang dimaksudkan UU tercapai," kata Anto dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca juga: OJK: Waspada Berita Hoaks Ajak Tarik Dana di Bank
Adapun hingga kini, pihaknya hanya fokus pada gerak cepat untuk pemulihan ekonomi. Bahkan sebelum muncul Perppu Nomor 1 Tahun 2020, OJK telah berkomitmen mengeluarkan kebijakan restrukturisasi yang nilai insentifnya telah mencapai Rp 97 triliun.
"Harapan OJK, ini saatnya kembali untuk menggerakkan sektor riil. Tanpa bergeraknya sektor riil, segala yang dilakukan akan juga menghadapi hambatan. OJK saat ini fokus itu saja dulu. Tidak fokus pada hal-hal yang lainnya," papar Anto.
Adapun berita mengenai pembubaran OJK kembali mencuat saat Reuters memberitakan bahwa Presiden RI Joko Widodo tengah mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan bank sentral, yakni Bank Indonesia.
Berdasarkan sumber menurut Reuters , Presiden mengambil pertimbangan karena merasa tidak puas dengan kinerja OJK selama pandemi Covid-19.
Dua orang sumber ini diberi pengarahan tentang masalah tersebut dan meminta tidak diidentifikasi karena sensitivitas masalah.
"BI sangat senang mengenai hal ini, tetapi akan ada tambahan untuk KPI (Key Performance Indicator). Akan diberitahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata orang kedua, merujuk pada KPI dikutip Reuters, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Komisi XI Buka Kemungkinan OJK Dilebur Kembali dengan BI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.