Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Putusan KPPU, Grab Akan Ajukan Banding

Kompas.com - 03/07/2020, 14:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Grab Teknologi Indonesia menyesalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan pihaknya bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi. Grab pun akan mengajukan banding.

Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.13/KPPU-I/2019, Grab sebagai terlapor 1 dikenakan denda sebesar Rp 30 miliar dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor 2 dikenakan denda Rp 19 miliar.

"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Juru Bicara Grab dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal

Grab menilai, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan TPI, apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama dinilai dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.

Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur. Namun, tidak semua memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.

"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," kata Grab.

Grab menjelaskan, sistem pemesanan didasarkan pada kinerja dan prestasi. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat, yang mencakup pemesanan produktif bagi pengemudi yang berkinerja baik.

Baca juga: Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com