Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Putusan KPPU, Grab Akan Ajukan Banding

Kompas.com - 03/07/2020, 14:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Grab Teknologi Indonesia menyesalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan pihaknya bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi. Grab pun akan mengajukan banding.

Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.13/KPPU-I/2019, Grab sebagai terlapor 1 dikenakan denda sebesar Rp 30 miliar dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor 2 dikenakan denda Rp 19 miliar.

"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Juru Bicara Grab dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal

Grab menilai, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan TPI, apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama dinilai dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.

Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur. Namun, tidak semua memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.

"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," kata Grab.

Grab menjelaskan, sistem pemesanan didasarkan pada kinerja dan prestasi. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat, yang mencakup pemesanan produktif bagi pengemudi yang berkinerja baik.

Baca juga: Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU

Ini sebagai penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.

Sistem penghargaan seperti ini dinilai akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum.

Grab menyatakan, pihaknya juga tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

Baca juga: KPPU Putus Grab Bersalah, Hotman Paris Minta Presiden Beri Perhatian

Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, Grab mengatakan mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

Berdasarkan beberapa hal di atas, Grab menilai putusan KPPU tidak mendasar. Sehingga Grab mengambil langkah untuk terus berupaya melindungi brand dan reputasi dari tuduhan dan sanksi yang diberikan KPPU.

"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku," kata Grab.

Baca juga: Cari Dana di Jepang, Pemerintah Terbitkan Samurai Bonds Senilai 100 Miliar Yen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com