Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 Triliun, untuk Apa?

Kompas.com - 03/07/2020, 15:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah anggaran untuk Kementerian Kesehatan sebesar Rp 25 triliun.

Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa menjelaskan, tambahan anggaran tersebut digunakan untuk penanganan pasien virus corona (Covid-19).

"Untuk pasien Covid-19 yang disampaikan karena angkanya kan naik terus ya, ini kan juga supaya ada pembiayaan," jelas Kunta ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Pencairan Anggaran Covid-19 Masih Kecil, Sri Mulyani Tak Salahkan Kemenkes

Sebagai informasi di dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2020, kementerian yang di bawah komando Terawan Agus Putranto itu memiliki anggaran Rp 78,51 triliun untuk penanganan Covid-19.

Namun demikian, realisasi serapan anggaran Kemenkes hingga Mei 2020 ini baru 2,17 persen.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, tambahan anggaran tersebut berasal dari pagu anggaran penanganan pandemi di bidang kesehatan yang sebesar Rp 87,5 triliun.

"Anggaran Kemenkes akan tambah Rp 25 triliun, dananya dari pagu PEN bidang kesehatan yang Rp 87,5 triliun," jelas Askolani.

Baca juga: Ini Kekhawatiran Sri Mulyani soal Rendahnya Serapan Anggaran Penanganan Covid-19

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penyaluran insentif kesehatan yang terdapat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai 4,68 persen dari Rp 87,55 triliun.

Selanjutnya, realisasi perlindungan sosial (social safety net) seperti bansos telah mencapai 34,06 persen, pemerintah daerah 4 persen, insentif usaha 10,14 persen, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 22,74 persen.

"UMKM 22,74 persen, tapi ini karena sudah ada penempatan dana ke Himbara seperti yang sudah disampaikan. Sedangkan untuk pembiayaan korporasi belum ada terealisasi," papar Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga sempat mengungkapkan pembelaan kepada Kementerian Kesehatan atas realisasi anggaran kesehatan yang masih kecil.

Bendahara Negara itu mengatakan, serapan anggaran yang masih rendah karena untuk beberapa bidang, proses pencairan anggaran perlu dilakukan secara bertahap.

"Ada yang berpersepsi anggaran kesehatan baru cair sedikit karena tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Enggak juga, karena ada jalurnya," ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, selain anggaran kesehatan Rp 87,5 triliun, pemerintah juga mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 607,7 triliun.

Ini terdiri dari perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, bantuan UMKM Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Rp 106,11 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: Dalam Membuat Keputusan, 5 Institusi Melototin Kita...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com