Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenai Isu Pemangkasan Fungsi Pengawasan OJK, Ini Tanggapan Kemenkeu

Kompas.com - 03/07/2020, 15:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu fungsi pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembali ke Bank Indonesia (BI) kembali bergaung.

Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Ubaidi S Hamidi menjelaskan, pemerintah bakal terus melakukan evaluasi atas kebijakan fiskal, moeneter, dan sektor keuangan yang terus berkembang.

Tak hanya mengenai kebijakan saja, evaluasi juga bakal meliputi insitusi yang melaksanakan bauran kebijakan tersebut.

Baca juga: Isu Peleburan ke BI Kembali Mencuat, OJK: Enggak Boleh Mengandai-andai

"Evaluasi ke depan mengenai dinamika seperti apa dalam pelaksanaan kebijakan antar institusi fiskal, moneter, dan kebijakan sektor keuangan untuk mendukung PEN (pemulihan ekonomi nasional) seperti apa," jelas Ubaidi dalam video conference, Jumat (3/7/2020).

Dia pun menjelaskan, dalam melaksanakan program PEN, pemerintah bersama dengan otoritas fiskal, moneter dan keuangan melakukan bauran kebijakan agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik.

Namun demikian, dirinya enggan menjawab lebih lanjut mengenai pengembalian fungsi OJK dalam pengawasan perbankan kepada BI.

"Ketika bicara bauran kebijakan, itu regulasi terkait, program itu melihat ada beberapa relaksasi kebijakan, didorong untuk dilaksanakan agar kecepatan menjadi nyata," jelas dia.

Untuk diketahui, berita mengenai pembubaran OJK kembali mencuat saat Reuters memberitakan bahwa Presiden RI Joko Widodo tengah mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan bank sentral, yakni Bank Indonesia.

Berdasarkan sumber menurut Reuters , Presiden mengambil pertimbangan karena merasa tidak puas dengan kinerja OJK selama pandemi Covid-19.

Dua orang sumber ini diberi pengarahan tentang masalah tersebut dan meminta tidak diidentifikasi karena sensitivitas masalah.

Baca juga: OJK Restui Bukopin Rights Issue, Masyarakat Mohon Tenang

"BI sangat senang mengenai hal ini, tetapi akan ada tambahan untuk KPI (Key Performance Indicator). Akan diberitahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata orang kedua, merujuk pada KPI dikutip Reuters, Jumat (3/7/2020).

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah melihat struktur di negara Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.

Sebagai informasi, sebelumnya fungsi pengawasan lembaga keuangan non bank dan pasar modal dilakkukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sementara, fungsi pengawasan industri perbankan dilakukan di bawah otoritas BI.

OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+