Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Pinjol Ilegal di Tengah Pandemi

Kompas.com - 03/07/2020, 15:54 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat sangat meresahkan. Sebab, bukan hanya kerugian finansial tapi juga berpotensi memberikan efek domino yang memicu masyarakat melakukan tindakan kriminal.

Direktur Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Silvester mengatakan, saat ini semakin marak pinjol ilegal yang bermunculan, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19. Para pelaku memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat karena dampak pandemi.

"P2P lending ilegal sangat marak, termasuk dalam kondisi Covid-19 di mana masyarakat butuh uang. Tetapi banyak pelaku platform yang sediakan layanan pinjaman uang yang belum birizin OJK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 Triliun, Untuk Apa?

Satgas Waspada Investasi (SWI) diketahui telah menindak 105 pinjol ilegal di sepanjang Juni 2020. Sehingga sejak 2018 sudah ada 2.591 pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh otoritas.

Silvester mengatakan, pinjol memang memberikan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana. Tapi, bunga yang ditawarkan sangat tinggi dan batas waktu pembayarannya pendek.

Terlebih dalam proses peminjaman, pinjol selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Data tersebut berpotensi disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi nasabah saat masa penagihan.

Ketika nasabah tak bisa melunasinya pada waktu jatuh tempo, maka pihak pinjol pun melakukan teror. Salah satunya lewat data kontak tersebut, di mana pinjol akan menyebarkan informasi di seluruh kontak bahwa nasabah memiliki pinjaman.

Baca juga: Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal Terbaru, Dana Malaikat hingga Fulus Gesit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com