Teror ini dimaksudkan untuk mempermalukan nasabah sehingga diharapkan bisa segera mempercepat pelunasan.
"Apabila masyarakat enggak bisa bayar akan dilakukan teror tiap hari. Di situ akan muncul situasi atau kondisi masyarakat yang khawatir," kata dia.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal
Tekanan teror yang terjadi terus-menurus itu seringkali memicu nasabah untuk meminjam ke pinjol lainnya guna melunasi pinjaman sebelumnya. Ujung-ujungnya terus terjebak dengan lingkaran gali lubang tutup lubang.
Lebih parahnya, tekanan teror juga bisa memicu nasabah untuk melakukan tindakan kriminal demi melunasi pinjamannya. Kondisi ini yang membuat pinjol sangat perlu diwaspadai.
"Dalam kondisi khawatir masyarakat bisa melakukan hal-hal yang di luar kendali atau di luar batas hukum. Bisa pinjam lagi ke tempat lain dengan bunga lebih tinggi atau malah melakukan tindak pidana. Jadi ada efek dominonya," pungkasnya.
Baca juga: Penyerapan Dana PEN UMKM Baru 0,2 Persen dari Rp 123 T, Ini Kata Teten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.