Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Pinjol Ilegal di Tengah Pandemi

Kompas.com - 03/07/2020, 15:54 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat sangat meresahkan. Sebab, bukan hanya kerugian finansial tapi juga berpotensi memberikan efek domino yang memicu masyarakat melakukan tindakan kriminal.

Direktur Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Silvester mengatakan, saat ini semakin marak pinjol ilegal yang bermunculan, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19. Para pelaku memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat karena dampak pandemi.

"P2P lending ilegal sangat marak, termasuk dalam kondisi Covid-19 di mana masyarakat butuh uang. Tetapi banyak pelaku platform yang sediakan layanan pinjaman uang yang belum birizin OJK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 Triliun, Untuk Apa?

Satgas Waspada Investasi (SWI) diketahui telah menindak 105 pinjol ilegal di sepanjang Juni 2020. Sehingga sejak 2018 sudah ada 2.591 pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh otoritas.

Silvester mengatakan, pinjol memang memberikan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana. Tapi, bunga yang ditawarkan sangat tinggi dan batas waktu pembayarannya pendek.

Terlebih dalam proses peminjaman, pinjol selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Data tersebut berpotensi disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi nasabah saat masa penagihan.

Ketika nasabah tak bisa melunasinya pada waktu jatuh tempo, maka pihak pinjol pun melakukan teror. Salah satunya lewat data kontak tersebut, di mana pinjol akan menyebarkan informasi di seluruh kontak bahwa nasabah memiliki pinjaman.

Baca juga: Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal Terbaru, Dana Malaikat hingga Fulus Gesit

Teror ini dimaksudkan untuk mempermalukan nasabah sehingga diharapkan bisa segera mempercepat pelunasan.

"Apabila masyarakat enggak bisa bayar akan dilakukan teror tiap hari. Di situ akan muncul situasi atau kondisi masyarakat yang khawatir," kata dia.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal

Tekanan teror yang terjadi terus-menurus itu seringkali memicu nasabah untuk meminjam ke pinjol lainnya guna melunasi pinjaman sebelumnya. Ujung-ujungnya terus terjebak dengan lingkaran gali lubang tutup lubang.

Lebih parahnya, tekanan teror juga bisa memicu nasabah untuk melakukan tindakan kriminal demi melunasi pinjamannya. Kondisi ini yang membuat pinjol sangat perlu diwaspadai.

"Dalam kondisi khawatir masyarakat bisa melakukan hal-hal yang di luar kendali atau di luar batas hukum. Bisa pinjam lagi ke tempat lain dengan bunga lebih tinggi atau malah melakukan tindak pidana. Jadi ada efek dominonya," pungkasnya.

Baca juga: Penyerapan Dana PEN UMKM Baru 0,2 Persen dari Rp 123 T, Ini Kata Teten

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com