“Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum,” tambahnya.
Ia mengutarakan bahwa sistem seperti itu berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia perbankan, penerbangan, hotel, dan retail.
“(Orang mengenal) program ini dengan sebutan sistem meritokrasi,” kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa Grab tidak pernah memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.
Artinya, jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, itu memang kinerja sebenarnya.
Untuk itu, kata dia, mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
“Berdasarkan hal-hal itu, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi (kami) dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU,” tegasnya.
Pihak Grab, kata Teddy, juga akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.