"Jika dilihat dari historis pemakaian pelanggan sebelumnya, kemungkinan besar, kenaikan karena sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang memang belum terbayarkan," tuturnya.
Dengan demikian, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada rekening Juni, perlu membayar 20 persen besaran kenaikan tagihan tersebut pada rekening Juli.
Baca juga: Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp dan Situs Web PLN
Baca juga: Menteri Edhy Soal Cantrang: Ini Bukan Bicara Perusahaan Besar
Kendati demikian, Putri menegaskan, pihaknya siap menerima dan menjawab aduan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik.
"PLN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi," ucapnya.
Baca juga: Stasiun Bogor dan Cilebut Tak Akan Layani Pembelian Tiket Harian Setiap Senin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.