Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Monopoli Berakhir Denda Rp 30 Miliar, Grab Ajukan Banding

Kompas.com - 04/07/2020, 09:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan praktik diskriminasi mitra pengemudi oleh PT Grab Teknologi Indonesia dengan PT Grab Teknologi Indonesia (TPI) telah berujung dengan putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan keduanya bersalah.

KPPU menetapkan Grab dan TPI melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Grab sebagai terlapor 1 diputuskan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 30 miliar. Sementara TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda sebesar Rp 19 miliar.

Tapi, sepertinya persoalan ini hanya berakhir sementara, karena pihak Grab akan melakukan banding. Grab menyesalkan putusan KPPU yang dinilai tuduhannya tidak mendasar.

Baca juga: Sesalkan Putusan KPPU, Grab Akan Ajukan Banding

Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal, praktik tying-in, dan praktik diskriminasi.

Pada awal perkara, KPPU menduga terjadi praktek diskriminasi dengan order prioritas diberikan Grab ke mitra pengemudi di bawah TPI , yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Dalam persidangan Majelis Komisi menilai perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan GRAB terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian, Majelis menilai terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI.

Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.

Sanksi Denda

Akhirnya dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (2/7/2020), Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, selaku Ketua Majelis, serta Guntur Saragih dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis, memutuskan Grab dan TPI bersalah.

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”. Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”," ungkap KPPU. dalam keterangan tertulis Jumat (3/7/2020)

Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor yakni Grab dan TPI melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan itu, Grab menyatakan akan melakukan banding. Putusan KPPU disebut tidak mendasar.

Manajemen perusahaan menilai tidak adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan TPI, apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com