Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Monopoli Berakhir Denda Rp 30 Miliar, Grab Ajukan Banding

Kompas.com - 04/07/2020, 09:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Grab Fasilitasi Mitra Pengemudi

Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan, namun tidak semua memiliki sarana berupa kendaraan.

Oleh karena itu, dilakukan kerja sama dengan TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya.

Adapaun sistem pemesanan didasarkan pada kinerja dan prestasi. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat, yang mencakup pemesanan produktif bagi pengemudi yang berkinerja baik.

Ini sebagai penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang. Sistem penghargaan seperti ini dinilai akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum.

Grab menekankan, pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi di bawah TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas, tentu mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

Baca juga: Terdampak Corona, Grab Tawarkan Cuti Tanpa Gaji hingga Pengurangan Jam Kerja

"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku," kata Manajemen Grab dalam pernyataan resminya.

Hotman Paris Sesalkan Keputusan KPPU

Sejalan dengan kliennya, Kuasa Hukum Grab dan TPI Hotman Paris Hutapea juga menyesalkan putusan KPPU. Ia bahkan menyebut menyebut putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.

Hotman meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap KPPU. Sebab, kata dia, investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, bila masih ada lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman dalam keterangan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com