Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Kompas.com - 04/07/2020, 09:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KPR bank syariah

  • Akad menggunakan prinsip jual beli (murabahah) dan kepemilikan bertahap (musyarakah)
  • Cicilan bersifat tetap hingga masa KPR berakhir
  • Tenor berkisar 5-15 tahun
  • Tak ada sanksi denda bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan

KPR bank konvensional

  • Menggunakan skema pinjaman dengan bunga
  • Cicilan fluktuatif menyesuaikan dengan BI rate dan kebijakan bank
  • Tenor lebih lama, bisa sampai 25 tahun
  • Ada denda bagi nasabah yang terlambat membayar angsuran

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Dengan skema cicilan tetap, nasabah diuntungkan karena besaran angsuran tidak terpengaruh oleh suku bunga dari BI. Beberapa keuntungan lain yakni fasilitas pelunasan lebih awal tanpa adanya pinalti yang biasanya diberikan bank syariah.

Sementara kelemahan bank syariah yakni nasabah tidak bisa menikmati keringanan cicilan saat suku bunga bank sedang turun.

Bank konvensional juga lazim memberikan promo berupa angsuran dengan bunga tetap (fix rate) pada 3 sampai 5 tahun pertama masa angsuran KPR. Sehingga cicilan nasabah KPR bank konvensional bisa lebih lebih ringan di masa awal KPR.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com