Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Covid-19

Kompas.com - 04/07/2020, 10:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan layanan online untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen seluruhnya dilakukan via daring.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, pihaknya menyiapkan skema pencairan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.

"Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan dalam waktu 1 bulan sejak karyawan keluar atau berhenti dari perusahaan," jelas Utoh kepada Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

Tahap pertama, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

Menurut Utoh, ada 3 skema yang bisa dilakukan peserta untuk cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.

Cara pertama

Pertama, pengajuan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara online. Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek. Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Antrean Online Klaim JHT BP Jamsostek Selalu Penuh? Ini Penjelasannya

Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.

Peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.

Berikut tahapan pencairan HJT lewat Lapak Asik:

  1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
  3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
  4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
  5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BP Jamsostek yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
  6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
  7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Baca juga: Antrean Online Klaim JHT Selalu Penuh, Ini Saran BP Jamsostek

Cara kedua

Metode ke dua adalah melalui Lapak Asik Kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.

Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com